Halaman

Sabtu, 17 Maret 2012

Urgensi Pembentukan Rumah Tangga Muslim

Ada beberapa faktor yang mendasari urgensinya pembentukan keluarga dalam Islam :

1. Perintah Allah SWT
Membentuk dan membangun mahligai keluarga merupakan perintah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam beberapa firman-Nya, agar terealisir kesinambungan hidup dalam kehidupan dan agar manusia berjalan selaras dengan fitrahnya.

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidK mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
QS. Attahriim : 6)

"Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat."
QS. AsySyu'ara : 214)

"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa."
(QS. Thoha : 132)


2. Membangun Mas'uliyah dalam Diri Seorang Muslim/muslimah
Sebelum berkeluarga, seluruh aktifitas hidup seseorang hanya fokus pada dirinya. Mas'uliyah terbesar terpusat ucapan, perbuatan dan tindakan yang terkait dengan dirinya sendiri. Dan setelah membangun mahligai keluarga, ia bertanggungjawab pada diri dan keluarganya.


3. Langkah Penting Membangun Masyarakat Muslim
Keluarga muslim merupakan bata atau institusi terkecil dari masyarakat muslim. Seorang muslim yang membangun dan membentuk keluarga, berarti ia telah mengawali langkah penting untuk berpartisipasi membangun masyarakat muslim. Berkeluarga merupakan usaha untuk menjaga kesinambungan kehidupan masyarakat dan sekaligus memperbanyak anggota baru masyarakat.

عَن أنسٍ رضي الله عنه قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِالْبَاءَةِ ، وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا ، وَيَقُولُ : تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ .فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ .وَلَهُ شَاهِدٌ عِنْدَ أَبِي دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنِ حِبَّانَ مِنْ حَدِيثِ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ

Dari Anas ra berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan kami dengan "ba-ah" (mencari persiapan nikah) dan melarang membunjang dengan larangan yang sesungguhnya seraya bersabda: "nikaihi wanita yang banyak anak dan yang banyak kasih sayang. Karena aku akan berlomba dengan jumlah kamu terhadap para nabi pada hari kiamat." HR Imam Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban. Memiliki "syahid" pada riwayat Abu Dawud, An-Nasaai dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil bin Yasaar.

4. Mewujudkan Keseimbangan Hidup
Orang yang membujang masih belum menyempurnakan sisi lain keimanannya. Ia hanya memiliki setengah keimanan. Bila ia terus membujang maka akan terjadi ketidak seimbangan dalam hidupnya, kegersangan jiwa dan keliaran hati. Untuk menciptakan keseimbangan dalam hidupnya, Islam memberikan terapi dengan melaksanakan salah satu sunnah Rasul yaitu membangun keluarga yang sesuai dengan rambu-rambu ilahi. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى النِّصْفِ الْبَاقِى. رَوَاهُ الْبَيْهَقِي

Dari Anas bin Malik ra berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seseorang menikah maka ia telah menyempurnakan setengah agama. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam setengahnya." HR Imam Al-Baihaqi
Menikah juga bisa menjaga keseimbangan emosi, ketenangan pikiran dan kenyamanan hati. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ».رواه مسلم
Dari Abdullah berkata: "Rasulullah SAW bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barang siapa dari kalian yang memiliki kemampuan, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya menikah itu akan menundukkan pandangan dan memelihara farji. Barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu merupakan benteng baginya. " HR Imam Muslim

Semoga kita dimudahkan Allah untuk melaksanakan sunnah ini. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar